Plagiarism Policy

Tim Redaksi Prosiding SENASKAH: Seminar Nasional Komunikasi Administrasi Negara dan Hukum mengakui bahwa plagiarisme tidak dapat diterima dan telah menetapkan kebijakan berikut yang merinci tindakan spesifik (hukuman) yang harus diambil ketika ditemukan plagiarisme dalam artikel yang dikirimkan untuk dipublikasikan di Prosiding SENASKAH: Seminar Nasional Komunikasi Administrasi Negara dan Hukum.

Definisi:

Plagiarisme adalah perbuatan dengan sengaja atau tidak sengaja untuk memperoleh atau mencoba memperoleh pujian atau nilai suatu karya ilmiah dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyebutkan sumbernya secara tepat dan lengkap.

Untuk itu, maka:

Artikel harus asli, belum pernah dipublikasikan, dan tidak sedang dievaluasi untuk publikasi lainnya. Materi yang diperoleh secara lisan dari sumber lain harus dicatat dengan baik agar dapat dibedakan dari teks aslinya. Jika plagiarisme terungkap, Pemimpin Redaksi bertanggung jawab untuk meninjau artikel dan akan menyetujui tindakan berdasarkan tingkat plagiarisme yang terungkap, sesuai aturan di bawah ini:

Tingkat Plagiarisme

  1. Menjiplak beberapa kalimat pendek dari artikel lain tanpa menyebutkan sumbernya.
    Action: Penulis diberi peringatan dan permintaan untuk mengubah teks dan kutipan dengan benar.
  2. Menjiplak sebagian besar artikel lain tanpa kutipan yang tepat dan tidak menyebutkan sumbernya.
    Action: Artikel yang dikirimkan ditolak untuk dipublikasikan di Prosiding SENASKAH: Seminar Nasional Komunikasi Administrasi Negara dan Hukum. dan penulis dapat dikenai sanksi karena tidak diizinkan dipublikasikan di Prosiding SENASKAH: Seminar Nasional Komunikasi Administrasi Negara dan Hukum.

Karena mereka semua menandatangani Formulir Pernyataan Etika Publikasi Prosiding SENASKAH: Seminar Nasional Komunikasi Administrasi Negara dan Hukum, semua penulis artikel bertanggung jawab atas isi artikel yang mereka kirimkan. Jika artikel ditemukan menjiplak, semua penulis akan menghadapi hukuman yang sama. Jika dipastikan bahwa penulis mengirimkan makalah ke Prosiding SENASKAH: Seminar Nasional Komunikasi Administrasi Negara dan Hukum sambil juga mengirimkannya ke jurnal lain, dan tumpang tindih ini ditemukan selama proses peninjau atau setelah publikasi, tindakan diambil mengikuti poin 2 di atas. Jika plagiarisme ditemukan di luar standar yang disebutkan di atas, redaksi Prosiding SENASKAH: Seminar Nasional Komunikasi Administrasi Negara dan Hukum berwenang untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan kebijakan tim redaksi.